Jenis Ternak Ruminansian [ image sources ] |
Latar Belakang
Peraturan
ini dibuat dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah sebagai
berikut :
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/PK.440/8/2015 telah ditetapkan pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia
- Adanya perkembangan kebutuhan daging di Indonesia
- Menambah populasi serta untuk mempercepat pelayanan pemasukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasiona
Merujuk dari Pasal 1
Ternak Ruminasia yang di Impor terdiri dari beberapa jenis diantaranya adalah
- Bakalan : Ternak jenis ini dipelihara dalam kurun waktu tertentu hanya untuk penggemukan, dan dipotong pada usia dan bobot maksimal
- Indukan : ternak jenis ini adalah tenak betina yang difokuskan hanya untuk pengembangbiakan
- Jantan produktif : jenis ternak jantang yang di gunakan untuk perkawinan alam
- Secara umum Ternak Ruminasia adalah kelompok hewan mamalia yang memamah biak dan mempunyai empat buah perut yaitu retikulum, rumen, omasum, dan abomasum.
Penjelasan beberapa konsep, Merujuk dari Pasal 1,
- Pemasukan adalah suatu aktivitas mendatangkan atau memasukan tenak ruminasia dari luar negri ke wilayah NKRI
- Negara asal adalah wilayah atau negara dimana ternak ruminasia berasal
- Unit usaha (FARM) adalah unit usaha yang berasal dari daerah asal yang kemudia dikelolah terus-menerus.
- Registered Premises/Approved Premises adalah tempat penampungan sementara Ternak Ruminansia Besar yang akan diekspor dan sebagai tempat dilakukannya pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan yang dipersyaratkan oleh negara tujuan
- Rekomendasi pemasukan, yang merupakan surat rekomendasi, merupakan keterangan tertulis yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk melakukan Pemasukan Ternak Ruminansia Besar.
- Tugas dan fungsi ini dijalankan oleh Direktur Jenderal yang merupakan pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian
- Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) adalah organisasi atau suatu unit kerja yang menjalankan perizinan Pertanian
- Dinas adalah SKPD Provinsi yang menjalankan fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan
- Pelaku Usaha adalah Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
Pemasukan ternak ruminansia dapat dilakukan oleh semua kalangan atau seluruh pelaku usaha (merujuk pada pasal 1 poin 13), Akan tetapi Pelaku Usaha yang melakukan Pemasukan wajib mendapatkan izin pemasukan dari kementian bersangkutan serta surat rekomendasi. Surat rekomendari untuk pelaku usaha diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (merujuk pada pasal 3). Rekomendasi dan surat Ijin merupakan lampiran yang tidak terpisahkan.
Dalam pasal 4, dijelaskan bahwa :
Pemasukan Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan: 1) administrasi; 2) teknis kesehatan hewan; dan 3) spesifikasi ternak ruminansia besar.
Pertanyaanya Apakah Kebijakan-kebijana tersebut dapat memberatkan Para Importir Indonesia ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka langkah pertama yang harus dianalisis terlebih dahulu adalah siapa Pelaku usahanya. Pada Pasal 1, yang dimaksud dengan pelaku usaha adalah : 1) Swasta, 2) Badan Usaha Milik Negara, dan 3) Badan Usaha Milik Daerah. Pada dasarnya BUMN, BUMD, memiliki jejaring dan modal yang memadai untuk menjalankan bisnis, oleh karenanya dalam menjalankan bisnis, mereka mungkin tidak akan mengalami kendala yang sangat berarti. Namun jika dilihat lebih jauh, maka tentu pelaku usaha dalam skala kecil tentunya akan mengalami kesulitan yang signifikan.
Dalam hal ijin usaha dan memperoleh surat rekomendasi tentu pelaku-pelaku usaha dalam skala kecil akan mengalami kesulitan, kerena mereka tidak memiliki jejaring dengan pemangku kepentingan dan tidak memiliki modal yang cukup.
Menurut saya ada dua persoalan pokok yang perlu dianalisi mengapa Peraturan ini akan memberatkan pelaku usaha skal kecil.
Menurut saya ada dua persoalan pokok yang perlu dianalisi mengapa Peraturan ini akan memberatkan pelaku usaha skal kecil.
1. Modal
Menjalankan usaha besar seperti ini, tentu akan memberatakn pelaku usaha skala kecil, kerena mereka harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada pasal 5, diantarnya adalah surat-surat ijin dan tentunya memiliki rumah potong untuk melakukan pemotongan hewan. Selain biaya untuk memiliki rumah potong, mereka juga harus memiliki dokter hewan ( tertera pada pasal 6).
Persoalan modal tersebut tidak hanya karena harus memiliki rumah potong dan dokter hewan, tetapi modal pun dirasa penting untuk memenuhi beberapa berkas-berkas surat ijin seperti yang tertera pada pasal 6.
2. Persolan Jejaring
Keadilan di Indonesia bukan lah sebuah rahasia umum, bahwa pada umumnya siapa yang memiliki koneksi kuat ke kementrian maka, tentunya mereka yang akan berjaya dalam proses “pembangunan”.
Bukan rahasia umum lagi bahwa pelaku usaha kecil pada umunya meresa lelah karena urusan birokra. Meskipun para pelaku usaha kecil telah memenuhi semua admistrasi yang diperlukan, tetapi terkadang mereka kendala karena tidak memiliki jejaring yang kuat. Pelaku usaha kecil terkadang dipersulit dalam persoalan birokrasi .
Hal yang memberatkan Pelaku usaha kecil yang lainnya adalah Mereka setidaknya harus memiliki koneksi dengan unit usaha di Negara Asal, dan tentunya unit usaha tersebut mendapatkan ijin dari Kementrian Pertanian, dalam hal ini dirjen Peternakan (seperti yang tertera pada pasal 21poin 1 dan pasal 22 poin 3 ). Pada pasal 9 & Pasal 10, pasal 11, dan Pasal 12 di jelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh unit usaha di negara-negara asal untuk dapat memasukan ternak ruminansia-nya ke NKRI.
Pada pasal 14 dibahas mengenai persyaratan spesifikasi ternak ruminansia besar. Hal pun harus menjadi beban tersendiri bagi para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usaha mereka di Indonesia. Para pelaku usaha kecil harus benar-benar teliti. Pada Pasal 14 ini, peraturan yang dibahasa adalah tentang stndarisasi hewan yang harus masuk ke NKRI, diantaranya adalah : 1) berat badan 2) umur maksimal, 3) Penetapan batas waktu pemotongan.
Ketelitian pun menjadi beban tersendiri bagi Pebisnis kecil, mereka harus benar-benar behati-hati, misalnya dalam menentukan Spesifikasi Ternak Ruminansia Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b untuk Indukan (lebih jelasnya di bahas di pasal 15 dan pasal 16) Bab IV membahas tentang tata cara memperoleh rekomendasi, terdiri dari 12 pasal, yang intinya membahs secara spesifik sayarat-sayarat yang harus dipenuhi oleh pelaku bisnis untuk memperoleh surat rekomendasi. Penolakan permohonan disampaikan oleh Kepala PPVTPP kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan secara online. Yang menjadi pesoalan adalah komunikasinya hanya terjadi via online sehingga memungkinkan pelaku usaha kecil untuk tidak bertatap muka. Jika terjadi tatap muka, setidaknya komunikasi bisa lebih efektif (pasal 27 & 28)
By Keiya
This post have 0 komentar
1. Dibutuhkan Kritik dan Saran Yang Membangun
2. Kritik dan Saran Harus Sesuai Konten Tulisan
3. Terima Kasih Telah Berkunjung
EmoticonEmoticon